AN UNBIASED VIEW OF HAK ASUH ANAK JAUH KEPADA SIAPA

An Unbiased View of hak asuh anak jauh kepada siapa

An Unbiased View of hak asuh anak jauh kepada siapa

Blog Article



Meski begitu, kalau perceraian memang menjadi jalan terbaik bagi pasangan karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan rumah tangga, sebaiknya dilakukan diskusi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga lainnya mengenai kedudukan anak.

Hal ini dinilai mampu mengurangi dampak negatif yang dirasakan oleh anak setelah orangtuanya bercerai.

untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:

Dengan demikian, hak asuh anak (hadhanah) yang diberikan oleh ibu dari anak tidak sepenuhnya mutlak karena pihak ayah tetap wajib diberi akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya.

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian dan hak asuh anak, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Temukan definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Supaya lebih mudah dalam mengurusnya di persidangan, tak jarang masing-masing pihak juga turut menggunakan jasa pengacara hak asuh anak.

(2) Kewajiban orangtua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban itu tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.

Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:

Meski begitu, memilih pengacara sebagai pendamping terkait hak asuh anak bukan menjadi perkara hak asuh anak mudah. Orang tua harus pandai-pandai mencari pengacara yang tepat dan berpengalaman.

Namun begitu, walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya.

KHI juga dengan tegas menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak pasca perceraian ditanggung oleh ayah.

Bagi ibu yang berusaha memenangkan hak asuh anak perlu mempersiapkan bukti yang menunjukkan bahwa mereka adalah pengasuh yang terbaik untuk anak. Ini mencakup bukti-bukti yang menggambarkan kehadiran dan peran aktif Ibu dalam kehidupan anak sehari-hari, seperti catatan pendidikan, kegiatan bersama, dan pengaturan waktu yang telah dilakukan.

ini akan diputuskan oleh pihak Mahkamah Syariah dan sekiranya si ibu didapati oleh pihak mahkamah hilang kelayakan untuk menjaga anak tersebut, maka ianya akan berpindah kepada salah seorang yang berikut[1]:

Report this page